Secara
umum jenis-jenis leasing bisa dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai
berikut.
1.
Capital Lease
Perusahaan
leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan
membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari
barang yang dibutuhkan.
Lessee
juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga,
syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan
pengoperasian barang tersebut.
Lessor
akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee.
Sebagai
imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara
berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu
tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah
rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh
lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor.
Selanjutnya
capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Direct finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b.
Sale and lease back
Sesuai
dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak leasing antara lessee dengan lessor.
Dengan
memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda
dibandingkan dengan direct finance lease.
Di
sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja
atau untuk kepentingan lainnya.
Bisa
dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor
memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana
yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2.
Operating Lease
Pada
operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee
untuk jangka waktu tertentu.
Dalam
praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi
harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di
dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan
biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang
tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa
serta hak opsi bagi lessee.
3.
Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease
penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang
hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan
yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan
selama jangka waktu lease.
4.
Leverage Lease
Pada
leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak
membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya
antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai
oleh credit provider.
5.
Cross Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua
negara yang berbeda.
Barang-barang
atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai
jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari
Pabrikan Boeing dan Airbus.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Jenis Leasing"
Posting Komentar