Informasiuntukumum
- Dokumen yang disyaratkan oleh sistem manajemen keamanan pangan harus
dikendalikan. Rekaman adalah jenis dokumen khusus, dan harus dikendalikan
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam klausul 4.2.3.
Pengendalian
tersebut harus memastikan bahwa semua perubahan yang diusulkan dikaji terlebih
dahulu sebelum diterapkan untuk menentukan dampaknya terhadap keamanan pangan
dan terhadap sistem manajemen keamanan pangan.
Suatu
prosedur terdokumentasi harus ditetapkan untuk menentukan pengendalian yang
diperlukan untuk :
a)
menyetujui
kecukupan dokumen sebelum diterbitkan,
b)
melakukan
pengkajian dan jika perlu memutakhirkan dokumen, dan menyetujui ulang dokumen,
c)
memastikan
bahwa perubahan dan status revisi terbaru dari dokumen diidentifikasi,
d)
memastikan
bahwa versi dokumen yang berlaku tersedia pada tempat dan saat penggunaan,
e)
memastikan
bahwa dokumen dapat dibaca dan mudah dikenali,
f) memastikan
bahwa dokumen yang relevan yang berasal dari luar diidentifikasi dan
distribusinya dikendalikan, dan
g) mencegah
pemakaian dokumen kadaluarsa yang tidak disengaja, dan memastikan bahwa dokumen
tersebut diidentifikasi dengan baik jika dokumen tersebut disimpan untuk maksud
tertentu.
Belum ada tanggapan untuk "Pengendalian Dokumen Disyaratkan Oleh Sistem Manajemen Keamanan Pangan"
Posting Komentar