Informasiuntukumum
- Cara-cara kita melaksanakan penjualan barang-barang / jasa, diatur dalam “
Hukum Perdagangan “, yaitu :
a. Melihat atau
Mendengar.
Yang
dimaksud melihat ialah melihat langsung contohnya secara langsung yang dibawa
oleh penjualatau yang dipajang di toko. Sedangkan yang dimaksud mendengar ialah
mendengar langsung
dari
penjual, iklan, dari kawan,dan sebagainya.
b. Tertarik.
Setelah
melihat atau mendengar, orang mulai tertarik karenawarnanya, bentuknya,
hadiahnya, atau kepandaian penjual dalam menawarkan barang tersebut.
c. Ingin memiliki.
Setelah
tertarik timbullah seseorang ingin memiliki yang telah dilihat atau
didengarnya. Seseorang dikatakan sudah ada minat untuk memiliki, apabila calon
pembeli sudah menanyakan harga suatu barang yang dilihat atau didengarnya. Itu
sudah tanda bahwa calon pembeli sudah timbul minat membelinya.
d. Mengambil
keputusan untuk membeli.
Setelah
pembeli berminat untuk membeli, sat itulah penjual membicarakan rangsangan
dengan membicarakan hal-hal menguntungkan bilamana seseorang itu telah jadi
membeli.Yang penting bagi penjual ialah mengusahakan dengan memanfaatkan
kesempatan yang ada, agar cepat mengambilkeputusan untuk membeli.
e. Merasa puas dengan apa yang trelah
dibelinya.
Jika
keputusan membeli telah diambil, penjual harus menepati janjinya. misalnya,
dengan mengirimkan barang sesuai contohnya,waktunya, diusahakan pengiriman
selekas mungkin, pembungkusan harus rapih,serta service yang memuaskan.
Dengan
jalan demikian, tidak ada alasan bagi pembeli untuk merasa kurang puas.Maka
seseorang yang pernah membeli pada penjual itu, selamanya akan merasa senang
menjadi langganannya karena pelayanan
dari penjual cukup baik.
Belum ada tanggapan untuk "Arti Serta Contoh Hukum Pembelian"
Posting Komentar