Informasiuntukumum
- Dengan tidak dilaksanakannya pembayaran angsuran maupun denda keterlambatan
oleh Konsumen kepada Perusahaan oleh karena alasan apapun, maka hal ini telah
merupakan bukti bahwa Konsumen telah melakukan wanprestasi dalam Perjanjian.
1)
Perusahaan
dapat memutuskan Perjanjian setiap saat
bilamana
Konsumen melanggar ketentuan Perjanjian. Untuk keperluan ini Konsumen setuju
untuk tidak memberlakukan pasal 1266 & 1267 KUH Perdata.
2)
Dengan
ini Konsumen menguasakan atau memberikan Surat Kuasa kepada Perusahaan untuk
bertindak sebagai kuasa Konsumen dalam hal pemutusan Perjanjian untuk tujuan
pemilikan kembali dan penjualan kembali Barang untuk memenuhi jumlah-jumlah
terhutang oleh Konsumen kepada Perusahaan
3)
Secara
khusus Konsumen memberikan kuasa kepada Perusahaan maupun pegawai-pegawai, agen-agen
ataupun perwakilannya dalam hal ini terjadi pemutusan Perjanjian untuk memasuki
gedung-gedung dimana Barang terletak dan untuk mengambil Barang atau Barang
Lain yang setara nilainya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Konsumen.
Memasuki bangunan Konsumen oleh
Prusahaandengan cara apapun dalam keadaan demikian adalah disetujui oleh
Konsumen dan tidak dianggap pelanggaran.
4)
Atas
pemilikan kembali Barang dapat dijual dan hasilnya akan diterapkan pada sisa
terhutang Konsumen setelah dipotong pengeluaran-pengeluaran yang terjadi.
5)
Perusahaan
akan mengembalikan kepada Konsumen setiap kelebihan-kelebihan atas penjualan
Barang yang dimiliki kembali dan Konsumen setuju untuk membayar perusahaan
untuk setiap kekurangan, termasuk biaya-biaya penarikan Barang dan biaya-biaya dari
setiap pengeluaran ataupun denda ataupun penalti yang terjadi akibat pemilikan
kembali dan penjualan Barang.
6)
Kuasa
yang Konsumen berikan diatas adalah bagian penting yang tidak dapat dipisahkan
dari Perjanjian, dimana tanpa itu perusahaan tidak dapat membuat Perjanjian
maupunmembiayai pembelian Konsumen atas Barang.
Oleh karena itu Kuasa ini tidak dapat dicabut
tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan.
Belum ada tanggapan untuk "Syarat dan Cara Pemutusan Perjanjian Dalam Hutang Piutang"
Posting Komentar