Informasiuntukumum
- Suatu perusahaan tak akan bergerak maju tanpa adanya pelanggan dan pemasukan dana
dari hasil penjualan. Karena pentingnya pemasukan dana demi kelangsungan hidup
perusahaan, maka dibentuk bagian Debt Collection atau Treasury, sebagai bagian
dari Divisi Keuangan.
Tugas
debt collection tidaklah mudah. Bagian inilah yang merupakan rantai akhir dari
serangkaian proses bisnis.Setelah proses penjualan terjadi, maka bagian
penagihanlah yang diserahi tugas menerima proses pembayarannya.
Bagian
ini harus memonitor piutang para pelanggan.Tak cukup hanya dengan menyampaikan
tagihan saja, tetapi juga mengumpulkan seluruh piutang para pelanggan.
Seperti
umumnya penagihan, prosesnya diawali dengan melakukan konfirmasi penagihan
melalui surat. Jika tak ada respon, debt collection mengingatkan melalui
telepon.
Jika
belum juga ada respon, barulah agian debt collection melakukan negosiasi dan
kesepakatan pembayaran. Jika perusahaan pelanggan dinilai bangkrut, maka
dilakukan kesepakatan pembayaran dengan cara mencicil.
dan
menjadi piutang ragu-ragu, yang artinya apakah pelanggan tersebut bisa membayar
atau tidak. Sebagai alternatif, diberikan macam-macam usulan, agar piutang
tersebut dapat dibayarkan oleh pelanggan. Jika tidak ada kesepakatan , maka
dilaporkan ke Kantor Penanganan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).”
Bagian
debt collection, dilibatkan sejak awal saat membahaskontrak yang menyangkut nominal
dengan pelanggan. umumnya proses Pembayaran yang menyangkut debit, kredit
maupun check masuk dalam
kategori
ini.
Konfirmasi
kepada pelanggan bertujuan untuk mengetahui ketepatan pembayaran, untuk
memuaskan customer dan memudahkan dalam transaksi, maka pihak perusahaan
menyediakan format-format konfirmasi tagihan ( Billing Confirmation ),
1 Menggunakan penagih
perusahaan
Pada
saat faktur penjualan jatuh tempo maka petugas bagian penagihan akan
menghubungi pelanggan , petugas ini akan menerima amplop surat pelunasan
piutang.
Penerimaan
kas dapat berwujud cek yang diterima dalam amplop atau berupa poswesel, apabila
cek diterima melalui pos maka pada saat amplop dibuka harus dihadiri oleh dua
orang petugas seorang diantaranya membuka daftar cek yang diterima sebanyak 3
(tiga ) rangkap, dalam daftar tersebut dicantumkan:
a).
Nama pengirim
b).
Maksud pembayaran
c).
Jumlah rupiahnya .
Dan
daftar cek yang dibuat rangkap tiga tersebut yaitu:
1)
Lembar pertama beserta cek cek yang diterima ditujukan untuk kasir
2)
Lembar ke dua untuk bagian akuntasi
3)
Lembar ke tiga disimpan untuk arsip.
1. Penerimaan kas melalui pos
Apabila
penerimaan kas melalui pos berupa pos wesel maka seperti halnya penerimaan cek,
melalui pos penanganannya dilakukan oleh duaorang petugas.
Petugas
pertama membuatdaftar poswesel yang diterima sebanyak 3 (tiga) rangkap,
sedangkan petugas kedua bertugas menguangkan poswesel ke Kantor Pos.
Petugas
ini harus mendapat penunjukkan dari perusahaan untuk menguangkan poswesel atas
nama perusahaan, dan memiliki kartu C7. pendistribusian daftar penerimaan
poswesel, sama seperti halnya daftar penerimaan cek.
3. Melalui lock – box
collection plan.
Rekening
lockbox (lockbox account) seringkali digunakan oleh perusahaan besar dengan
multi lokasi untuk melakukan penagihan padakota-kota di daerah penagihan
pelanggan yang paling berat.
Perusahaan
menyewa sebuah kotak pos setempat dan mengotorisasikan Bank setempat untuk
mengambil pengiriman cek dari pelanggan yang diposkan ke nomor kotak tersebut.
Bank
mengosongkan kotak tersebut paling tidak sekali sehari dan segera mengkredit
rekening perusahaan untuk penerimaan tagihan Keuntungan dari lockbox adalah
bahwa hal itu mempercepat ketersediaan dari kas yang ditagih.
Pada
umumnya, dalam suatu perjanjian lockbox Bank membuat mikro film cek-cek untuk
tujuan pencatatan dan memberikan ke perusahaan slip setoran, daftar penerimaan
tagihan, dan surat menyurat dari pelanggan.
Jika
pengendalian dari kas meningkat dan jika pendapatan yang dihasilkan dari
percepatan penerimaan dana melebihi biaya dari system lockbox, maka hal itu
bermanfaat untuk dilaksanakan.
Belum ada tanggapan untuk "Hukum dan Syarat Pembayaran Dengan Perantaraan Pihak Ke Tiga Dalam Hutang Piutang"
Posting Komentar