Dilihat
dari pelaksanaannya, maka lelang biasanya dilakukan oleh :
a.
Pemerintah untuk menjual barang-barang negara, disebut Lelang negara.
b.
Pemerintah dalam rangka menjual barang-barang sitaan, rampasan dan dagangan.
Catatan
:
Lelang
yang dilakukan pemerintah, misalnya dilakukan oleh :
Pemerintah
Pusat melalui Kantor Lelang Negara atau dilakukan sendiri di masing-masing
Departemen/Lembaga Non Departemen.
Pemerintah
Daerah melalui Kantor Lelang Negara atau dilakukan sendiri
¯BUMN
¯
BUMD dan sebagainya
c.
Swasta untuk menjual barang-barangnya, disebut Lelang swasta
Misal
: Menjual barang dagangan maupun barang-barang bekas.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Sudut Dilihat Dari Yang Melaksanakannya"
Posting Komentar