Dari sudut cara
melaksanakannya Lelang terdiri atas :
a.
Lelang
terbuka, yaitu lelang yang dilakukan terbuka untuk umum dan dilaksanakan oleh
orang-orang, pegawai atau panitia lelang tertentu.
Barang
yang dilelang dapat berupa berbagai macam barang baik berupa barang baru,
barang bekas, barang antik atau barang dagangan tertentu.
b.
Lelang
tertutup, yaitu lelang yang dilaksanakan dan ditujukanuntuk orang-orang atau
badan tertentu. Peserta lelang biasanya diundang secara khusus.
Misalnya
: Lelang membangun gedung, lelang memasok barang dan sebagainya.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Sudut Cara Melaksanakannya"
Posting Komentar