Bank
Danamon Cek No : ………….
Depok
Margonda …………..2006
Atas
penyerahan cek ini bayarlah kepada …………….. atau pembawa.
Uang
sejumlah rupiah …………………………………………….
Rp
03641000176
Bea meterai Lunas tgl
Tanda
tangan
Seseorang
yang ingin menerbitkan suatu cek, maka ia harus mempunyai rekening di bank.
Selain itu ia juga harus mempunyai simpanan / dana pada bank yang bersangkutan.
Orang
yang mempunyai hubungan dengan bank terutama yang berkaitan dengan masalah simpanan
atau pinjaman, disebut nasabah. Bagi orang yang telahterdaftar sebagai nasabah bank,
maka kepadanya diberikan buku cek.
Buku
cek ini memuat kira-kira 10 atau 25 lembar cek yang diberi nomor urut.Perhatikan
model gambar Cek dibawah ini :
Setiap
lembar cek terdiri atas dua bgian, yaitu bagian terkecil di sebelah kiri, dan
bagian terbesar di sebelah kanan. Pada kedua bagian itu apabila akan diisi maka
harus ditulis :
1)
Jumlah uang yang harus dibayar.
Dalam
penulisan jumlah uang ini selain dengan angka, juga dengan huruf.
2)
Tanggal dan tempat penerbitan.
Pencantuman
tanggal pada cek sangat penting, karena berkaitandengan waktu mulai
diperbolehkannya pencairan cek. Dengan kata lain untuk menentukan tanggal mulai
berjalan tenggang waktu pembayaran cek, yairu 70 hari.
3)
Kepada siapa harus dibayar.
Untuk
menghindari jangan sampai terjadi cek itu dicairkan oleh orang yang tidak
berhak atas pembayaran uang tersebut, biasanya dituliskan nama orang yang akan
menerima pembayaran uang itu.
Namun
sering juga cek yang tidak dituliskan nama orang yang akan menerima pembayaran,
atau dikosongkan saja. Maksudnya untuk mempermudah pengalihan cek itu kepada
pihak lain tanpa harus
diendosmen.
4)
Tanda tangan yang bersangkutan.
Tanda
tangan disini dimaksudkan sebagai persetujuan dari pihak yang menerbitkan cek.
Tanpa ada tanda tangan, maka pihak bank tidak akan mencairkan cek tersebut.
Dalam
penerbitan suatu cek, biasanya disertai dengan meterai yang ditempelkan pada
tempat kita menanda tangani cek.
Namun
sekarang tidak lagi menggunakan meterai yang ditempel melainkan sudah tertera pada
cek tersebut dalam bentuk stempel / cap meterai yang nilainya Rp 6000.00
Setelah
cek tadi diisi lalu yang sebelah kanan disobek dan diberikan kepada orang yang
harus menerima pembayaran (pembawa/pemegang).
Kemudian
cek itu hendaklah segera dicairkan kepada bank yang ditunjuk, sebab masa
berlaku cek terbatas sampai 70 hari sejak tanggal yang tercantum pada cek.
Dalam sirkulasi cek
tersebut melibatkan pihak-pihak sebagai berikut :
1)
Penarik
(orang yang menandatangani cek).
2)
Tersangkut,
yaitu pihak yang melakukan pembayaran (bank) di mana penarik mempunyai dana
atau simpanan.
3)
Pemegang,
yaitu orang yang berhak menerima pembayaran yang namanya tercantum dalam cek.
4)
Pembawa,
yaitu orang yang ditunjuk / berhak menerima pembayaran tanpa menyebutkan
namanya dalam cek.
5)
Pengganti
(order), yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang cek dengan jalan
endosemen. Endosemen adalah pemindahan hak milik atau surat berharga (dalam hal
ini cek). Umumnya cek dapat diendosemen adalah cek atas pengganti (aan order).
Belum ada tanggapan untuk "Contoh Jenis Cek"
Posting Komentar