Informasiuntukumum - Biasanya dalam
pembelian biaya perolehan barang atau jasa dibebankan kepada pembeli, seperti
biaya angkut, biaya notaris, danpremi asurasi,dengan demikian, harga pembelian
yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepad penjual adalah harga barang
ditambah dengan biaya biaya tersebut,
Apabila
ada potongan /diskon maka yang dibayar adalah harga barang setelah dikurangi
diskon, kemudian mengenai pajak yang harus dibayar (PPNatau PPn-BM) maka
pembayaran yang harus dibayar pembeli adalah seluruh harga barang setelah
diskon ditambah pajak,
Jumlah
pajak yang dibayarkan merupakan pajak masukkan yang dapat dikreditkan pada
pajak keluaran saat barang yang dibeli dijual kembali.
Apabila
pembelian barang /jasa disepakati dengan cara pembayaran tunai maka alat
pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar dapat berupa uang tunai, cek
tunai, atau pemindah bukuan dengan menggunakan bilyet giro bertanggal jatuh
tempo sesuai transaksi tunai atau cara transper sesuai tanggal tunai yang
dijanjikan.
kemudian
jika perusahaan menggunakan fasilitas kartu bayar,maka pembeli dapat
menggunakan credit card, debit card atau vocher pembayaran.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Pembelian dan Penyelesaian Pembayaran Yang Benar"
Posting Komentar