1. Cek
Cek
merupakan suatu surat berharga banyak digunakan dalam lalulintas perdagangan.
Maksud diterbitkan/di keluarkannya cek tiada lainuntuk pembayaran seketika,
baik untuk keperluan sendiri (orang yang mengeluarkan cek) maupun untuk
keperluan pembayaran kepada pihak lain.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa cek sebagai pengganti uang tunai atau sebagai
alat pembayaran.
Agar
suatu surat dapat dikatakan cek harus mamanuhi syarat-syarat yang ditetapkan
dalam pasal 178 KUHD yang sekaligus merupakan syarat formal suatu cek.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
a.
harus ada perkataan cek yang dimuat atau tertera pada lembaran cek
b.
Perintah / suruhan tanpa bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.
Nama pihak yang harus membayar (wajib bayar), yaitu bank.
d.
Penetapan di mana pembayaran harus dilakukan.
e.
Tanggal dan tempat cek diterbitkan / dikeluarkan.
f.
Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Bank
Danamon Cek No : ………….
Depok
Margonda …………..2006
Atas
penyerahan cek ini bayarlah kepada …………….. atau pembawa.
Uang
sejumlah rupiah …………………………………………….
Rp
03641000176
Bea meterai Lunas tgl
Tanda
tangan
Seseorang
yang ingin menerbitkan suatu cek, maka ia harus mempunyai rekening di bank.
Selain itu ia juga harus mempunyai simpanan / dana pada bank yang bersangkutan.
Orang
yang mempunyai hubungan dengan bank terutama yang berkaitan dengan masalah simpanan
atau pinjaman, disebut nasabah. Bagi orang yang telahterdaftar sebagai nasabah bank,
maka kepadanya diberikan buku cek.
Buku
cek ini memuat kira-kira 10 atau 25 lembar cek yang diberi nomor urut.Perhatikan
model gambar Cek dibawah ini :
Setiap
lembar cek terdiri atas dua bgian, yaitu bagian terkecil di sebelah kiri, dan
bagian terbesar di sebelah kanan. Pada kedua bagian itu apabila akan diisi maka
harus ditulis :
1)
Jumlah uang yang harus dibayar.
Dalam
penulisan jumlah uang ini selain dengan angka, juga dengan huruf.
2)
Tanggal dan tempat penerbitan.
Pencantuman
tanggal pada cek sangat penting, karena berkaitandengan waktu mulai
diperbolehkannya pencairan cek. Dengan kata lain untuk menentukan tanggal mulai
berjalan tenggang waktu pembayaran cek, yairu 70 hari.
3)
Kepada siapa harus dibayar.
Untuk
menghindari jangan sampai terjadi cek itu dicairkan oleh orang yang tidak
berhak atas pembayaran uang tersebut, biasanya dituliskan nama orang yang akan
menerima pembayaran uang itu.
Namun
sering juga cek yang tidak dituliskan nama orang yang akan menerima pembayaran,
atau dikosongkan saja. Maksudnya untuk mempermudah pengalihan cek itu kepada
pihak lain tanpa harus
diendosmen.
4)
Tanda tangan yang bersangkutan.
Tanda
tangan disini dimaksudkan sebagai persetujuan dari pihak yang menerbitkan cek.
Tanpa ada tanda tangan, maka pihak bank tidak akan mencairkan cek tersebut.
Dalam
penerbitan suatu cek, biasanya disertai dengan meterai yang ditempelkan pada
tempat kita menanda tangani cek.
Namun
sekarang tidak lagi menggunakan meterai yang ditempel melainkan sudah tertera pada
cek tersebut dalam bentuk stempel / cap meterai yang nilainya Rp 6000.00
Setelah
cek tadi diisi lalu yang sebelah kanan disobek dan diberikan kepada orang yang
harus menerima pembayaran (pembawa/pemegang).
Kemudian
cek itu hendaklah segera dicairkan kepada bank yang ditunjuk, sebab masa
berlaku cek terbatas sampai 70 hari sejak tanggal yang tercantum pada cek.
Dalam sirkulasi cek
tersebut melibatkan pihak-pihak sebagai berikut :
1)
Penarik
(orang yang menandatangani cek).
2)
Tersangkut,
yaitu pihak yang melakukan pembayaran (bank) di mana penarik mempunyai dana
atau simpanan.
3)
Pemegang,
yaitu orang yang berhak menerima pembayaran yang namanya tercantum dalam cek.
4)
Pembawa,
yaitu orang yang ditunjuk / berhak menerima pembayaran tanpa menyebutkan
namanya dalam cek.
5)
Pengganti
(order), yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang cek dengan jalan
endosemen. Endosemen adalah pemindahan hak milik atau surat berharga (dalam hal
ini cek). Umumnya cek dapat diendosemen adalah cek atas pengganti (aan order).
2. Bilyet Giro
Bilyet
Giro (BG) adalah warkat debet yang tidak dapat dipindahtangankan dan sangat
menyerupai cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee)
yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar
(payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima,
langsung ke Rekening mereka.
Perbedaan
tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull).
Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima
pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik
uang tersebut.
Jika
tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan
bahwa dana tak mencukupi.
sebaliknya,
giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkanbanknya untuk mengambil
dana dari Rekening yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran
sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu
giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses
perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan
pembayaran tersebut.
Perbedaan
mendasar antara BG dengan cek, adalah bahwa BG tidak dapat dicairkan secara
tunai oleh pemegangnya dan dapat dibuka dengan tanggal mundur.
Masyarakat
Indonesia telah mengenal berbagai jenis kartu pembayaran,termasuk diantaranya
adalah kartu kredit dan kartu debetinternasional, kartudebet/ATM dan
Point-of-Sale (POS), private-label cards (misalnya kartu pasarswalayan) serta
beberapa kartu yang dilengkapi chip elektronik (dikenal sebagaismart card atau
chip card).
Kartu
ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening
tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu.
•
Kartu debet dan kartu ATM
Kartu
ATM tidak hanya digunakan untuk penarikan uang tunai dan informasi saldo
rekening, tetapi juga untuk memindahan dana ke rekening lain pada bank yang
sama, misalnya untuk tagihan telpon, kartu kredit, dll. Kartu debet bisa
menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat
Jenis
Pembayaran lain yang perlu diketahui yaitu Letter of credit, atau sering
disingkat menjadi L/C, PayPal, Wesel aksep, Surat sanggup bayar atau biasa juga
disebut "surat promes
a Letter of credit
Letter
of credit, atau sering disingkat menjadi L/C adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan)
Tata cara pembayaran
dengan L/C
a).
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan
atas nama eksportir. dalam hal ini, importir
bertindak
sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor
seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta
(KV) dengan importirdan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir.
Bank
dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan
melalui salah satu koresponden bank di luar negeri.
Koresponden
bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank
atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai
pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
b).
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan
mendapatkan bill of lading.
c).
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran.
Paying
bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of
lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan
kepada Importir.
Importir
menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang
dikirimkan oleh eksportir.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Pembayaran Dengan Menggunakan Cek dan Bilyet Giro "
Posting Komentar