Informasi Untuk Umum_ sahabat yang berbahagia
kita sadar indahnya dan sadarnya kita akan berbagi dalam segala positif
termasuk informasi umum, yuk kita pelajari tugas pokok fungsi SAT LANTAS.
Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu
lintas yang lazim disebut tilang adalah salah satu bentuk penindakan
pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri (pasal 260 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Biaya tilang mengacu pada
denda yang ditetapkan dalam pasal Undang-Undang.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol:
SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang,
petugas kepolisian akan memberikan tiga opsi kepada pelanggar lalu lintas:
Menerima Lembar/Slip Biru, jika pelanggar
mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini berarti pelanggar akan
dikenakan denda maksimal dan membayarnya lewat Bank BRI. Jika pelanggar memilih
untuk membayar ke Bank BRI polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar
untuk menyetorkan denda ke BRI.
Pihak BRI kemudian memberikan struk
pembayaran sebagai bukti, kemudian pelanggar datang ke kantor polisi (Sat
Lantas) unit Tilang dengan menunjukan bukti/struk pembayaran untuk meminta
kembali SIM/STNK/kendaraan yang disita sebagai barang bukti alias BB.
Slip biru tersebut kemudian dikirim ke
Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar
(verstek). Eitsssssss.......jangan lupa membawa kelengkapan sepeda motor untuk
dipasang kembali sebelum mengeluarkan kendaraan. contohnya tidak memakai, kaca
spion, plat nomor dll sesuai pasal yang disangsikan.
Menerima Lembar/Slip Merah, jika pelanggar
menolak/tidak setuju dengan sangkaan petugas atau akan hadir sendiri di Sidang
Pengadilan dengan menggunakan lembar merah tersebut sebagai surat panggilan
untuk menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolom
yang tersedia pada lembar tersebut.
Memberi uang titipan ke petugas khusus
(polisi). Pada opsi ini, pelanggar juga akan diberikan surat tilang Lembar/Slip
Biru,.
Bedanya dengan opsi 1, pelanggar memberi kuasa kepada polisi untuk hadir
di sidang, dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. Petugas tersebut akan
membayarkan denda yang sudah dititipkan oleh pelanggar ke BRI dan mengirimkan
slipnya ke Pengadilan Negeri.
KUNJUNGI JUGA DISINI MRNAMBAH ILMU AGAMA ANDA.
Belum ada tanggapan untuk "TATA CARA PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN YANG BENAR"
Posting Komentar