Informasi Untuk Umum_ sahabat yang berbahagia
kita sadar indahnya dan sadarnya kita akan berbagi dalam segala positif
termasuk informasi umum, yuk kita pelajari tugas pokok fungsi SAT LANTAS.
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
berwenang melakukan penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan yang
diduga berhubungan dengan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tata
cara penyitaan, penyimpanan, dan penitipan benda sitaan dilakukan menurut
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Pasal 270 UU No 22 Tahun
2009).
Menurut KUHAP, penyitaan hanya dapat
dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera
bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, maka
setelah itu penyidik wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri
setempat guna memperoleh persetujuannya (Pasal 38 KUHAP).
Yang dapat dikenakan penyitaan menurut pasal
39 KUHAP adalah:
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa
yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai
hasil dan tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara langsung
untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
benda yang dipergunakan untuk
menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan
melakukan tindak pidana;
benda lain yang mempunyai hubungan langsung
dengan tindak pidana yang dilakukan.
PENYELEWENGAN TUGAS KEPOLISIAN
Dalam melaksanakan tugasnya, Petugas
Kepolisian dianggap menyeleweng bila:
Tindakan petugas menghentikan kendaraan
bermotor untuk dilakukan pemeriksaan tanpa ada dasar yang jelas, seperti
pelanggaran yang tertangkap tangan, atau pelaksanaan operasi kepolisian.
Meminta atau menerima denda terhadap
pelanggaran lalu lintas tanpa memberikan surat tilang.
Menilang atau menyita kendaraan tanpa
dasar/alasan yang jelas, seperti menilang atau menyita kendaraan karena telat
bayar pajak atau telat registrasi ulang STNK, masih dalam waktu kurang dari 2
(Dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Tips agar jangan ditilang oleh Polisi
Lalulintas (Polantas):
Pertama: Lengkapilah kelengkapan kendaraan
anda seperti Kaca Spion, Pelat nomor, Lampu sein dan helm serta tutupan pentil guna terhindar dari
kecelakaan dan jangan lupa selalu bawa SIM yah.
Kedua : Taatilah peraturan lalulintas dan
tatakrama berlalulintas.
Sampai disini penjelasan dan tips yang dapat
kami bagikan semoga bermanfaat bagi kita semua yang merupakan pengguna jalan.
Belum ada tanggapan untuk "ARTI SERTA CARA MENAHAN ATAU MENYITA KENDARAAN HASIL RAZIA"
Posting Komentar