Informasi Untuk Umum_ Negara Repoblik
Indonesia adalah Negara hukum artinya segala kegiatan/suatu yang berlaku di
Negara Indonesia ini semuanya diatur atau berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuatan (penguasa)
dan semua anggota masyarakat wajib menghormati dan melaksanakan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan undang-undang RI No.10 Th.2004
tentang pembentukan peraturan Per-UU-an pasal 7 secara hiaraki
perundang-undangan (hukum yang tertulis), kita mengenal UUD1945,
UU,PERPU,PERATURAN PRESIDEN, dan PERDA.
UUD 1945 merupakan induk dari semua hukum
yang ada di Indonesia sehingga tidak diperkenankan bertentangan dengan UUD
1945. Di dalam UUD1945 negara menjamin setiap kebebasan individu untuk
beraktivitas sepanjang tidak mengganggu kepentingan orang lain atau kepentingan
Negara.
Negara menjamin kebebasan berpendapat,
menjamin rasa aman ,menjamin mendapat penghidupan, pendidikan, kesehatan yang
layak bagi tiap-tiap warga Negara serta setiap warga Negara di jamin haknya
yaitu sama kedudukanya di muka hukum tanpa ada perbedaan baik sebagai
masyarakat awam maupun pejabat Negara.
Selanjutnya , untuk menjamin hak yang
sama didepan hukum dan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari, maka diaturlah
larangan-larangan beserta ancaman hukuman bila larangan dilanggar (pidana)
sebagai mana diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), contoh
dilarang mencuri, bila terbukti mencuri maka diancam hukuman (sesuai dengan
pasal pencurian yang dilakukan).
Rasa aman merupakan hak orang lain dalam
memiliki harta benda, oleh karna itu pelaku pencurian yang telah melanggar hak
orang lain perlu di ganjar dengan hukuman yang setimpal agar ada efek jera dan
dapat menjadi contoh bagi orang lain yang akan mencoba melakukan perbuatan yang
sama. Seseorang dilarang menyakiti fisik maupunj psikis orang lain atau setiap
orang lain diwajibkan untik menghargai orang lain sebagai mana diatur dalam
hukum pidana (KUHP).
Tidak dibenarkan bagi setiap orang untuk melakukan perbuatan yang mengancam
kehidupan, kenyamanan,ketertiban, kedamaian orang lain, sehingga jelas hal ini
membawa hal positif bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara.
Tindak pidana atau kejahatan-kejahatan yang
diterangkan diatas dikelompokkan didalam modul ini sebagaai kejahatan terhadap
jiwa, kejahatan terhadap kehormatan, dan kemerdekaan pribadi dan kejahatan
terhadap harta benda.
Selanjutnya dalam proses penegakan hukum,
setiap anggota polisi harus memahami tentang hukum khusunya tentang Hukum
Pidana, jeli,cerdas dalam menerapkan pasal-pasal pidana bagi tersangka yang
didukung dengan alat-alat bukti yang ada, baik bukti materil maupun formil
sehingga dalam pelaksanaanya tugasnya tidak melakukan kesalahan yang merugikan
pihak-pihak tertentu yang pada ahirnya menurunkan citra Polri.
Penegakan harus dilakukan tanpa diskriminasi
bagi setiap warga nergara, tanpa mengharapkan suatu imbalan, dilakukan dengan
rasa tanggung jawab shingga masyarakat merasakan adanya manfaat positif atau
rasa keadilan dari system penegakan hukum di Indonesia.
Untuk menambah wawasan dan ilmu anda tentang agama yuk KLIK DISINI.
Belum ada tanggapan untuk "MENGENAL ARTI, FUNGSI DAN PENGERTIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA"
Posting Komentar