Informasi Untuk Umum_ Berbagai
kasus pelanggaran HAM pernah terjadi di Indonesia. Beberapa kasus sudah
dipersidangkan, namun ada pula yang belum tuntas bahkan luput dari perhatian.
Berikut beberapa contoh peristiwa atau kasus pelanggaran HAM di Indonesia serta
upaya-upaya penanganannya.
1) Kasus Tanjung
Priok (1984)
Pada
tanggal 12 September 1984 terjadi Kasus Tanjung Priok. Korban yang jatuh
menurut catatan media massa sebanyak 79 orang. Korban tersebut terdiri atas 24
orang meninggal dan 54 orang mengalami luka-luka.
Dalam
kasus Tanjung Priok menurut laporan Komnas HAM, telah terjadi pelanggaran HAM
berat berupa pembunuhan secara kilat, penangkapan dan penahanan
sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa. Proses
persidangan sudah dilangsungkan, namun hingga kini para pelaku masih bebas.
2) Kasus Marsinah
(1993)
Marsinah
adalah karyawati PT CPS. la adalah seorang aktivis buruh. Tanggal 9 Mei 1993,
mayat Marsinah ditemukan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten
Nganjuk, Jawa Timur.
Diduga
keras, ia tewas dibunuh akibat keterlibatannya dalam demonstrasi buruh di PT
CPS tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dibentuk Tim Terpadu tanggal 30 September 1993
untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah.
Dalam
pembunuhan Marsinah, tim tersebut menangkap, memeriksa, dan mengajukan 10 orang
yang diduga terlibat. Persidangan berlangsung sejak persidangan tingkat
pertama, banding, dan kasasi. Semua terdakwa ternyata dibebskan dari segala
dakwaan alias bebas murni dalam persidangan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan
tersebut menimbulkan ketidakpuasan meluas di kalangan masyarakat.
3) Kasus Semanggi I
dan II (1998)
Kasus
ini diawali peristiwa meninggalnya empat orang mahasiswa yang sedang berunjuk
rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998. Ribuan mahasiswa bersama masyarakat
menuju kompleks Gedung MPR/ DPR pada 18 November 1998. Suasana makin tegang
sejak petang hari sampai malam karena aparat kepolisian dan militer berhadapan
dengan mahasiswa. Aksi keributan dan pertentangan pun terjadi di kawasan Semanggi.
Dalam keributan tersebut, empat orang mahasiswa tertembak.
1)
Kasus
kerusuhan Timor Timur pascajajak pendapat (referendum) 1999 Pada bulan Agustus
1999, Timor
Leste
(dahulu Timor Timur) akhirnya resmi berpisah dengan Negara Kesatuan Republik
lndonesia setelah hasil jajak pendapat dimenangkan oleh kelompok yang menolak
otonomi khusus. Hasil itu menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang
prointegrasi sehingga terjadi kerusuhan massal dan
pembakaran
besar-besaran di wilayah tersebut.
Hak
Asasi Manusia di Indonesia 109 Dalam kasus Timor Timur telah terjadi
pelanggaran HAM berat meliputi penganiayaan dan penyiksaan, pembunuhan massal
dan sistematis, kekerasan berdasarkan gender, penghilangan paksa, pemindahan
penduduk secara paksa, dan pembumihangusan. Pengadilan HAM telah menerima
pengajuan sejumlah tersangka kasus Timor Timur, tetapi proses hukum dan hukuman
yang dijatuhkan teryata tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
5)
Kasus pembunuhan Theys Hiyo Eluay (2001)
Theys
Hiyo Eluay adalah Ketua Umum Presidium Dewan Papua (PDP). Pada taggal 11
November 2001 setelah menghadiri peringatan acara Sumpah Pemuda, Theys
ditemukan meninggal dalam mobil yang ditumpanginya. Sopir mobil itu dikabarkan
melarikan diri.
Saat
itu, Theys tengah menghadapi proses pengadilan sehubungan dengan tuduhan tindak
pidana makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mendirikan
Negara Papua Merdeka.
Meninggalnya
Theys dikabarkan oleh berita-berita berkaitan dengan kegiatan politik yang
dilakukannya.
6)
Kasus pembunuhan Munir (2004)
Munir
(39 thn), seorang aktivis HAM pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan) dan Imparsial, meninggal di atas pesawat Garuda dengan
nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah
pascasarjana (7 September 2004).
Pemerintah
Belanda melakukan otopsi atas jenazah almarhum sesuai dengan hukum nasionalnya.
Informasi dari media Belanda diperoleh pihak keluarga almarhum bahwa hasil
otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa beliau
meninggal akibat racun arsenik dalam jumlah dosis yang fatal.
Kasus yang diduga
berkaitan dengan aktivitas Munir selama hidupnya itu masih belum tuntas hingga
sekarang.
Belum ada tanggapan untuk "MACAM-MACAM UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA "
Posting Komentar