Syarat-syarat
permohonan Paspor
-
KTP
(Kartu Tanda Penduduk), dan Kartu Keluarga
-
Akte
Kelahiran dan akte nikah
-
Surat
Kwarganegaraan (WNI)
-
Surat
Ganti Nama (bila ex WNA dan berganti nama)
-
Pas
Photo ( photo di tempat /kantor imigrasi)
-
Surat
Sponsor Perusahaan/Ijin Perusahaan
-
Surat
Ijin Orang Tua/Suami
Isi Paspor
§ Isi Lembar Paspor
§ Petunjuk khusus
§ Identitas
§ Masa berlakunya paspor
§ Disahkan oleh kepala
imigrasi
§ Catatan pengesahan (4
lembar)
§ Slip kedatangan
§ Lembar visa (12 lembar)
§ UU Kewarganegaraan
Catatan
: Untuk lembar visa, 1 lembar digunakan untuk 1 negara. Nantinya dalam lembaran
visa selain cap visa yang ada juga akan tetap terdapat cap keimigrasian di
airport, yang isinya : Nama airport, Kota, Tanggal berangkat, Tulisan
“departure”
Ketentuan yang lain
adalah bahwa :
Paspor
Indonesia berlaku di seluruh dunia, kecuali negara tertentu Bahwa
perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum perundangan, diancam hukuman dan
dianggap tindak kejahatan Jika paspor hilang yang bersangkutan harus
cepat-cepat melaporkan kekantor imigrasi setempat Semua paspor baik yang masih
berlaku atau tidak adalah milik negara.
Belum ada tanggapan untuk " Syarat dan Isi Paspor"
Posting Komentar