Selama
liburan sekolah / madrasah berdasarkan kalender akademik, guru tetap mendapatkan
tunjangan profesi guru. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada Direktorat
terkait pada Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan
dengan format yang sudah ditetapkan yang mencantumkan nama penerima dan nominal
Tunjangan Profesi;
Direktorat
jenderal perimbangan keuangan, Kementerian Keuangan dengan format yang sudah
ditentukan untuk laporan semester I (satu) (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan
April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (dua) (triwulan 3 dan 4).
Dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan
penyerapan atau penyaluran Tunjangan Profesi per triwulan sebagaimana berikut:
1) laporan triwulan I paling lambat akhir bulan
April 2016;
2) laporan triwulan II paling lambat akhir bulan
Juli 2016;
3) laporan triwulan III paling lambat akhir bulan
Oktober 2016;
4) laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan
Desember 2016.
Tunjangan
Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP dan memenuhi
persyaratan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Belum ada tanggapan untuk "Selama Liburan Sekolah, Guru Tetap Memperoleh Tunjangan Profesi Guru / TPG"
Posting Komentar