Perusahaan
Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulog adalah sebuah lembaga
pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras. Bulog dibentuk pada
tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967.
Sejak tahun 2003, status Bulog menjadi BUMN.
Tugas
publik Perum BULOG merupakan amanat dari Inpres No. 3 tahun 2012 tentang
Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, yang
merupakan pengejawantahan intervensi pemerintah dalam perberasan nasional untuk
memperkuat ketahanan pangan.
Ketiga
tugas publik BULOG tersebut saling terkait dan memperkuat satu sama lain
sehingga dapat mewujudkan ketahanan pangan rumah tangga maupun nasional yang
lebih kokoh.
Ketiga
tugas publik tersebut di antaranya adalah sebagai berikut :
Pertama, melaksanakan
kebijakan pembelian gabah/beras dalam negeri dengan ketentuan Harga Pembelian
Pemerintah (HPP). Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk pengadaan gabah dan
beras dalam negeri oleh Perum BULOG.
Tugas
kedua, menyediakan dan menyalurkan
beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang diwujudkan
dalam pelaksanaan program RASKIN.
Sedangkan
tugas ketiga, menyediakan dan
menyalurkan beras untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan
darurat, bencana, dan rawan pangan. Kegiatan ketiga dilaksanakan Perum BULOG
dalam bentuk pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Referensi
artikel : Wikipedia & Bulog
Belum ada tanggapan untuk "3 Tugas Umum / Publik Perum Bulog (Badan Urusan Logistik)"
Posting Komentar