Secara umum dapat dikatakan bahwa konstitusi
disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara agar
negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang
sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu maka dalam
konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah
sebagai pihak yang berkuasa, serta hak-hak asasi warga negara.
Menurut CF. Strong (2008:16), tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Dengan konstitusi tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dapat
dicegah karena kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah telah ditentukan dalam
konstitusi dan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan semaunya di luar apa
yang telah ditentukan dalam konstitusi tersebut. Di pihak lain, hak-hak rakyat
yang diperintah mendapatkan perlindungan dengan dituangkannya jaminan hak asasi
dalam pasal-pasal konstitusi.
Sedangkan menurut Lord Bryce, motif yang
mendasari pembentukan konstitusi adalah sebagai berikut (Chaidir, 2007:30):
a. The desire of the
citizens to secure their own rights when threatened, and to restrain the action
of the ruler;
b. The desire on the part
either of the ruled, or of the ruler wishing to please his people, to set out
of the form of the existing system in government, hither to in an indenifite
form, in positive terms in order that in future there shall be no possibility
of arbitrary action.
c. The desire of those
creating a new political community to secure the method of government in a form
which shall have permanence and be comprehensible to the subjects.
d. The desire to secure
effective joint action by hither to separate communities, which at the same
time wish to retain certain rights and interest to themselves separately.
Atas dasar pendapat di atas dapatlah
dinyatakan bahwa peranan konstitusi bagi kehidupan negara adalah untuk
memberikan landasan dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan ketatanegaraan suatu
negara, membatasi tindakan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang, dan
memberikan jaminan atas hak asasi bagi warga negara.
Belum ada tanggapan untuk "Peranan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"
Posting Komentar