1. Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
2. Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan (Pasal 28)
3. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
4. hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B
ayat 2)
5. mengembangkan diri melelui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal
28C ayat 1)
6. memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)
7. pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)
8. bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
9. memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal
28D ayat 3)
10. status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
11. memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
(Pasal 28E ayat 1)
12. kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
13. kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
(Pasal 28E ayat 3)
14. berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
15. perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
16. bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
(Pasal 28G, ayat 2)
17. hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1).
18. mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal
28H, ayat 2)
19. jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
20. mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H, ayat 4).
21. hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).
22. bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)
23. identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
24. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(Pasal 30, ayat 1)
25. mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1)
Kewajiban warga
1. menjunjung hukum dan pemerintahan itu negara dengan tidak
ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
2. menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J, ayat 1).
3. tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J, ayat 2)
4. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
(Pasal 30, ayat 1).
5. Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30, ayat 2).
6. mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2) Tabel di
atas mencoba memilahkan hak dan kewajiban negara serta hak dan kewajiban
warganegara dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD tahun 1945. Dari tabel di atas
diketahui bahwa tidak ada pasal yang berbicara khusus tentang hak negara,
kewajiban negara berjumlah 16 ayat, hak warga negara 25 ayat, dan kewajiban warga
negara 6 ayat. Tabel di atas tidak menunjukkan sisi yang implisit dari hak dan
kewajiban, namun apa yang tertulis secara eksplisit hak dan kewajiban dalam UUD
1945.
Di dalam UUD 1945 tidak menyebutkan hak
negara, namun apakah dalam kenyataannya memang demikian? Tentu saja tidak.
Meminjam teori keadilan Aristoteles, maka ada keadilan yang distilahkannya
sebagai keadilan legalis, yaitu keharusan warga negara untuk taat kepada
negara. Keharusan taat itulah yang menjadi hak negara. Dalam kehidupan sehari-hari
keadilan legalis ini selalu mengiringi setiap langkah wara negara, mulai dari
kewajiban membayar IMB, Listrik, PBB, memiliki SIM, Pajak Kendaraan bermotor,
mentaati aturan lalu lintas, dan lain-lain.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-macam Hak dan Kewajiban Warga Negara "
Posting Komentar