1. Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan
UUD 1945, alinea IV)
2. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I,
ayat 4).
3. menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya
itu (Pasal 29, ayat 2)
4. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung (Pasal 30, ayat 2)
5. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3).
6. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4).
7. membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
8. mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31, ayat 3)
9. memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4).
10. memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31, ayat 5)
11. memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32, ayat 1).
12. menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan
budaya nasional (Pasal 32, ayat 2).
13. mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33, ayat 3).
14. memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
(Pasal 34, ayat 1)
15. mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan (Pasal 34, ayat 2) 16. bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3)
Belum ada tanggapan untuk "Hak dan Kewajiban Negara Yang Benar"
Posting Komentar