Program
Raskin diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan. Jumlah RTS-PM Program
Raskin nasional tahun 2015 adalah sebanyak 15.530.897 rumah tangga (tidak
mengalami perubahan dari tahun 2014), yaitu rumah tangga yang menerima Kartu
Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda
kepesertaannya, atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk rumah
tangga pengganti hasil musyawarah desa/kelurahan (mudes/muskel).
Jumlah
RTS-PM Program Raskin 2015 tersebut meliputi sekitar 25% penduduk dengan
peringkat kesejahteraan terendah secara nasional, yang telah mencakup rumah
tangga miskin dan hampir miskin.
Penetapan
nama dan alamat RTS-PM Program Raskin 2015 mengacu pada Basis Data Terpadu
untuk Program Perlindungan Sosial, yang dikelola oleh Sekretariat Tim Nasional
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pemutakhiran datanya telah
dilakukan berdasarkan pelaporan hasil musyawarah desa/kelurahan (mudes/muskel)
tahun 2014 yang tertuang dalam Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti
(FRP) dan telah dilaporkan ke Sekretariat TNP2K sesuai tenggat yang ditetapkan
di dalam Surat Kemenko Kesra/Tikor Raskin Pusat kepada Tikor Raskin Provinsi
No.: B-485/KMK/DEP.II/III/2014 tertanggal 27 Maret 2014.
Bagi
wilayah desa/kelurahan yang terdapat kekosongan RTS-PM pada DPM Raskin 2014 dan
tidak melaporkan RTS Pengganti sama sekali atau melaporkan RTS Pengganti dalam
FRP 2014 lebih sedikit daripada yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan RTS-PM
pada DPM Raskin 2014, maka RTS Pengganti pada DPM 2015 diambil dari Basis Data
Terpadu hasil PPLS 2011 sejumlah selisih yang diperlukan.
Bagi
wilayah desa/kelurahan yang pelaporan RTS Pengganti dalam FRP 2014 lebih
sedikit daripada RTS yang diganti oleh mudes/muskel Raskin 2014 maka RTS
Pengganti pada DPM 2015 juga diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011
sejumlah selisih yang diperlukan.
Daftar
wilayah administrasi provinsi dan kabupaten/kota pada data nama dan alamat ini
merujuk pada Master File Desa (MFD) Semester I Tahun 2014 dari Badan Pusat
Statistik (BPS) yang mencakup 34 provinsi dan 511 kabupaten/kota. Sedangkan
daftar wilayah administrasi kecamatan dan desa/kelurahan masih mengacu pada
daftar wilayah administrasi hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS)
tahun 2011.
Apabila
terjadi pemekaran wilayah administrasi pemerintahan kabupaten/kota, kecamatan
dan desa/kelurahan, maka Gubernur, atau Bupati/Walikota segera mengalokasikan
Pagu Raskin sesuai dengan alamat RTS-PM di wilayah administrasi pemerintahan
yang baru, dan melaporkan ke Tim Koordinasi Raskin secara berjenjang. Dengan
demikian, Surat Permintaan Alokasi (SPA) Raskin dari Bupati/Walikota kepada
Perum BULOG dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah terkini hasil pemekaran
dan tidak perlu menunggu persetujuan dari Tikor Raskin Pusat untuk Keputusan
Gubernur atau Bupati/Walikota.
Belum ada tanggapan untuk "Kriteria Penerima Raskin / Beras Miskin"
Posting Komentar