Program
Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan
sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa
bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga
miskin dan rentan).
Program
Raskin bertujuan untuk mengurangi sebagian beban pengeluaran rumah tangga
sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. Efektivitas
Raskin sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan sangat
bergantung pada kecukupan nilai transfer pendapatan dan ketepatan sasaran
kepada kelompok miskin dan rentan.
Pengeluaran
rumah tangga miskin dan rentan sebagian besar (65%) digunakan untuk membeli
bahan makanan. Beras, sebagai salah satu bahan makanan, merupakan komoditi
utama dalam konsumsi rumah tangga miskin dan rentan, dengan proporsi sekitar
29% dari komponen konsumsi masyarakat miskin. Meningkatnya harga beras
melemahkan daya beli masyarakat terutama masyarakat miskin, yang pada
gilirannya meningkatkan jumlah penduduk miskin. Untuk itu, sangatlah penting
untuk memastikan agar rumah tangga miskin dan rentan tetap dapat memenuhi
kebutuhan pangan terutama beras.
Raskin
disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang
ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah
kabupaten/kota bertanggungjawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi
(TB), yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM yang
menebusnya.
Titik
Bagi (TB) merupakan tempat penyaluran langsung beras dari Pelaksana Distribusi
Raskin ke tangan rumah tangga. Umumnya, TB ada di tingkat desa atau RW atau RT.
Untuk penyaluran beras Raskin dengan KPS, TB tersebut sama dengan TB yang biasa
dipakai untuk penyaluran Raskin selama ini.
Gunakan
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin
(SKRTM) bagi RTS-PM Pengganti hasil musyawarah desa/kelurahan (mudes/muskel). Pada
waktu penyerahan beras Raskin kepada RTS-PM, dibuatkan tanda terima Raskin oleh
Pelaksana Distribusi Raskin.
\
Bisaka raskin di bagikan jika orang yg selaku kepala rumah tangga sudah meninggal,sementara masih dalam keadaan miskin?
BalasHapus