• Macam paspor lainnya
adalah sebagai berikut :
o
Surat perjalanan laksana paspor
o
Joint passport (paspor keluarga)
o
Paspor untuk naik haji
• Masa Belakunya Paspor
-
Paspor
Diplomatik, masa berlakunya adalah sesuai dengan waktu yang dibutuhkan dalam
masa tugasnya.
-
Paspor
Dinas, masa berlakunya 1 s.d 2 tahun
-
Paspor
Biasa, masa berlakunya adalah 5 tahun (48 halaman)
-
Paspor
untuk Orang Asing (Stateless Pasport), berlaku adalah 1 tahun
-
Surat
Perjalanan Laksana Paspor, masa berlakunya 1 kaliperjalanan
Belum ada tanggapan untuk "Jenis dan Masa Berlakunya Paspor"
Posting Komentar