Informasiuntukumum
- Pengertian dari murabahah sudah dijelaskan pada pokok bahasan produk
perbankan syariah. Di bagian ini akan dibahas perlakuan akuntansinya bila Bank
bertindak selaku penjual .
Beberapa
perlakuan akuntansi yang perlu diterapkan:
Contoh:
Bank
Syariah”Amanah” membeli sepeda motor yang dipesan oleh Tuan Sumarno senilai Rp
12.000.000,00 pada tanggal 5 Pebruari 2006. Bank menetapkan uang muka sebesar
Rp 2.000.000,00 dan cara mengangsur sisa pembayarannya diberikan pilihan
sebagai berikut:
a.
diangsur selama 10 bulan dengan menambah margin 15%
b.
diangsur selama 20 bulan dengan menambah margin 35%
1.
pada saat perolehan aktiva yang akan dijual
Aktiva
murabahah Rp 12.000.000,00 Kas/rekening supplier Rp 12.000.000,00 Seandainya
sebelum diserahkan ke nasabah terjadi penurunan nilai aktiva karena usang,
rusak atau sebab yang lain, maka dibuat jurnal:
Kerugian
penurunan nilai Rp xxx Aktiva murabahah Rp xxx Kerugian ini akan dibebankan
sebagai beban lain-lain.
2.
pada saat penyerahan uang muka (urbun)
Kas
Rp 2.000.000,00
Kewajiban
lain-uang muka murabahah Rp 2.000.000,00 Bila barang jadi dibeli dengan akad
murabahah, dibuat jurnal Kewajiban lain-uang muka murabahah Rp 2.000.000,00
Piutang murabahah Rp 2.000.000,00
3.
pada saat terjadi akad piutang murabahah
Perlakuan
akuntansinya tergantung pada periode pelunasan piutang dan pengakuan margin
piutang murabahah. Piutang murabahah diakui sebesar harga perolehan ditambah
margin (keuntungan) yang
disepakati
a.
bila pelunasan piutang terjadi dalam satu periode akuntansi, jurnal pada saat
akad (tanpa urbun) :
Piutang
murabahah Rp 13.800.000,00 Aktiva murabahah Rp 12.000.000,00 Pendapatan Margin
murabahah Rp 1.800.000,00
b.
bila pelunasan piutang lebih dari satu periode akuntansi, maka pendapatan
margin diakui secara proporsional selama periode piutang murabahah.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Piutang Murabahah "
Posting Komentar