a.
dikembalikan
secara bertahap baik pokok pinjaman maupun bagi hasilnya
b.
dikembalikan
sekaligus baik pokok pinjaman maupun bagi hasilnya pada akhir masa akad (jatuh
tempo)
Bentuk
pembiayaan musyarakah:
a.
kas atau setara kas
b.
aktiva non kas berwujud
c.
aktiva non kas tidak berwujud (lisensi, paten dll)
Jenis
pembiayaan musyarakah:
a.
pembiayaan
musyarakah permanen terjadi jika bagian modal dari setiap mitra ( bank dan
nasabah) ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap
b.
pembiayaan
musyarakah menurun terjadi bila bagian modal dari Bank akan dialihkan secara
bertahap kepada mitra (nasabah), sehingga makin lama dana(modal) dari Bank Bank
makin lama makin menurun dan pada akhir masa akad, maka nasabah sudah mampu
membiayai sendiri usahanya tanpa bergantung pada Bank.
Pembagian
Laba/Rugi
a.
Bila dalam usaha mendapat laba:
1.
laba dibagi secara proporsional sesuai dengan prosentase modal
2.
laba dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati
b.
Bila dalam usaha timbul rugi ..
Rugi
ditanggung secara proporsional sesuai dengan prosentase modal
Contoh
Bank
syariah ”Barokah” di Malang pada tanggal 1 Juli telah menanda tangani akad
musyarakah dengan PT ” Sahabat” untuk melakukan usaha pembuatan oleh-oleh khas
Malang.
Dalam
usaha tersebut Bank menyetor
:
a.
kas senilai Rp 300.000.000,00
b.
mesin oven sebanyak 7 unit dengan nilai pasar Rp 5.000.000,00
c.
mesin vacuum sebanyak 3 unit dengan nilai pasar Rp15.000.000,00
d.
mesin packaging 5 unit dengan harga wajar Rp 4.000.000,00
Belum ada tanggapan untuk "Cara Pengembalian Pembiayaan Musyarakah Oleh Mitra"
Posting Komentar