Informasiuntukumum
- Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau
membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyar karena jual-beli haruslah
berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun.
Penjual
berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak
menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. bersabda,
“Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah.
Apabila
keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka
jual-belinya akan memberkahi keduanya.
Apabila
keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus
keberkahan jual-belinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Khiyar "
Posting Komentar