)
Khiyar Majelis,
adalah
selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya
transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan
jual-beli.
Rasulullah
saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli, boleh memilih akan meneruskan atau
tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b)
Khiyar Syarat,
adalah
khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan,
“Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.”
Maksudnya
penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya
pembelian tersebut dalam waktu tiga hari.
Apabila
pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyar)
tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang
lain lagi.
Namun,
jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak
penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang lelaki, “Engkau boleh
khiyar pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (HR.
Baihaqi dan Ibnu Majah)
c)
Khiyar Aibi (cacat),
adalah
pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang
dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan
sesegera mungkin.
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Khiyar "
Posting Komentar