Informasiuntukumum
- Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan.
Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’m³n yang berarti pertanggungan,
perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si
penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut
musta’min.
Dalam
Islam, asuransi merupakan bagian dari muamalah. Kaitan dengan dasar hukum
asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk
asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Pada
umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syar³’ah dibolehkan
dan asuransi konvensional haram hukumnya.
Asuransi
dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan
nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak
memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Swt., baik berupa
kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain.
Untuk
menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya.
Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain.
Ketiga, mengelolanya bersama-sama.
Dalam
ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah
kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu.
Apalagi
jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir.
Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran
tersebut.
Allah
Swt. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini:
Artinya:
“...dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (Q.S. al-Maidah/5: 2)
Banyak
pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk saling
melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat al-Qur’an
dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko kerugian akibat
musibah wajib ditanggung bersama.
Bukan
setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak
lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya
esensi dari asuransi syar³’ah.
Belum ada tanggapan untuk "Asal-Usul Asuransi Syariah"
Posting Komentar