Informasiuntukumum
- Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa khutbah masuk pada aktivitas ibadah.
Maka, khutbah tidak mungkin bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian
aktivitas ibadah.
Contoh,
apabila .alat Jumat tidak ada khutbahnya, .alat Jumat tidak sah. Apabila wukuf
di Arafah tidak ada khutbahnya, wukufnya tidak sah.
Sesungguhnya,
khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing
manusia menuju ke-ri.a-an Allah Swt.
Hal
ini jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang
dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah kehidupannya, dengan ringkas, tidak
panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan.
Khutbah
memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga sepantasnya seorang
khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Seorang
khathib harus memahami aqidah yang .a.³hah (benar) sehingga dia tidak sesat dan
menyesatkan orang lain. Seorang khatib seharusnya memahami fiqh sehingga mampu
membimbing manusia dengan cahaya syariat menuju jalan yang lurus.
Seorang
khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka
dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan.
Seorang
khathib sepantasnya juga seorang yang .alih, mengamalkan ilmunya, tidak
melanggar larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para
pendengar.
Belum ada tanggapan untuk "Syarat Utama Menjadi Khatib Dalam Syariat Islam"
Posting Komentar