Informasiuntukumum
- pada usaha jasa, umumnya pembayaran
harus dilakukan setelah jasa diterima oleh pembeli (penerima jasa). bila pihak
pemberi jasa (penjual jasa) itu berbentuk badan, maka pembayaran dilakukan
secara
tunai
atau kredit.
penanganan
pembayaran secara tunai dapat dilakukan sederhana,yaitu :
a). Buat tanda
terimanya atau fakturnya,
b). Serahkan tanda
terima atau faktur kepada pembeli, dan
c). Pada saat yang
bersamaan penjual menerima uang tunai, cek tunai, cek perjalanan, atau bilyet
giro bertanggal saat pembayaran.
Untuk
pembayaran yang menggunakan kartu kredit, pihak penjual harus melakukan
otorisasi melalui mesin otorisasi, setelah slip tercetakberikan pada pembeli
untuk menandatanganinya.
Lembar
untuk pemegang kartu (card holder) diserahkan pada pembeli, sedangkan lembar
lainnya diadministrasikan untuk kepentingan pembukuan dan penagihan ke bank
penerbit kartu kredit.
Untuk
pembayaran yang menggunakan kartu debit, pihak penjual harus melakukan
otorisasi malalui mesin otorisasi, kemudian persilahkan pembeli memasukkan
PIN-nya.
Setelah
ada otorisasi dan slip tercetak, pembeli untuk menandatanganinya. Selanjutnya
lembar untuk pemegang kartu (card holder) diserahkan kepada pembeli selaku
pemegang kartu debit, sedangkan lembar lainnya diadministrasikan untuk
kepentingan pembukuan dan penagihan kepada bank penerbit kartu debit.
Belum ada tanggapan untuk "Penanganan Penerimaan Pembayaran Pada Perusahaan Jasa "
Posting Komentar