Adapun
upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku disebut penindakan.
1)
Penegakan melalui pencegahan
Penegakan
HAM melalui pencegahan, antara lain, dilakukan dalam bentuk upaya-upaya
berikut.
a)
Penciptaan
perundang-undangan dan pembentukan lembaga peradilan HAM.
b)
Penciptaan
lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa
merupakan lembaga negara yang bersifat independen (misalnya, Komnas HAM) maupun
lembaga-lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat (berbagai organisasi Sumber:
http://yeahisaidthat.com/wp-content/uploads/2009/08/bosnian-genocide-karadzic.jpg
pemerintah/LSM yang bergerak dalam bidang \pemantauan HAM).
c)
Pelaksanaan
pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah,
dan
a)
masyarakat.
Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi
nonpemerintah/LSM yang bergerak dalam penyadaran masyarakat memiliki peran yang
amat besar.
d)
Penciptaan
perundang-undangan HAM yang semakin lengkap, termasuk di dalamnya ratifikasi
berbagai instrumen HAM internasional.
2)
Pendekatan melalui penindakan
Penegakan
HAM melalui penindakan dilakukan dalam bentuk upaya-upaya berikut.
a)
Penyelesaian
perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini.
b)
Pelayanan,
konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus
HAM. Dalam hal ini, lembaga-lembaga bantuan hukum serta organisasi
nonpemerintah yang bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan peran
penting.
c)
Investigasi,
yaitu pencarian data, informasi, dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa
dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini
merupakan tugas Komnas HAM. Namun, pada umumnya LSM HAM maupun media massa juga
melakukannya secara independen.
d)
Penyelesaian
perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.
e)
Penerimaan
pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM,
lembaga-lembaga bantuan hukum, dan LSM HAM memiliki peran penting.
Belum ada tanggapan untuk "MACAM-MACAM PENEGAKAN DAN PENINDAKAN HAM"
Posting Komentar