Bentuk-bentuk
penegakan HAM tersebut juga meliputi lembaga-lembaga:
1) Pengadilan
ad hoc HAM, yaitu pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum
diberlakukannya Undang-Undang No. 2A tahun 2000.
2) Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi, yaitu lembaga yang bertugas mencari kejelasan kasus
HAM di luar pengadilan.
Pendekatan
dalam upaya penegakan HAM
Pada
umumnya, upaya penegakan HAM dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu
pencegahan dan penindakan. Upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin
kondusif bagi penghormatan HAM disebut dengan pencegahan, dilakukan melalui
berbagai cara persuasif.
Adapun
upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku disebut penindakan.
Belum ada tanggapan untuk "LEMBAGA BENTUK PENEGAKAN HAM"
Posting Komentar