Informasiuntukumum
- Berikut ini adalah istilah-istilah yang sering dipakai dan ditemui berkaitan
dengan kontrak konstruksi.
Istilah-istilah
ini terutama digunakan dalam PSAK No. 34, standar akuntansi tentang Akuntansi
Kontrak
Konstruksi.
Kontrak
konstruksi:
suatu
kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau
suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling
tergantung dalam hal rancangan, teknologi dan fungsi atau tujuan atau
penggunaan pokok.
Kontrak
Harga Tetap:
adalah
kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai
kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit
output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya.
Kontrak
Biaya-Plus:
kontrak
konstruksi di mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang
telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase
terhadap biaya atau imbalan tetap.
Klaim
:
jumlah
yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja atau pihak lain sebagai
penggantian untuk biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak.
Klaim
dapat timbul, umpamanya, dari keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi kerja,
kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan, dan perselisihan penyimpangan dalam
pengerjaan kontrak.
Retensi
:
jumlah
termin (progress billings) yang tidak dibayar hingga pemenuhan kondisi yang
ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga telah
diperbaiki.
Termin
(Progress Billing):
jumlah
yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah
dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
Uang
Muka :
jumlah
yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan.
Belum ada tanggapan untuk "Terminologi (Glosari) Dalam Leasing"
Posting Komentar