Informasiuntukumum
- Selain Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun
1992 . Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia)
yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992.
Bank
syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan
aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah
larangan riba.
Serta
hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan
maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan
keharusan memperhatikan kehalalan cara dan objek investasi Sebenarnya menurut
agama lain pun ditemui larangan riba.
Berikut
disajikan beberapa uraian tentang bunga dan riba menurut sejarah dan beberapa
agama.
I. Yunani
A.
Plato: (427-347 SM)
-
Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat
-
Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin
B.
Aristoteles (384-322 SM)
-
Fungsi uang adalah sebagai alat tukar bukan alat menghasilkan tambahan melalui
bunga
-
istilah riba yang berarti lahirnya uang dari uang, diterapkan kepada
pengembangbiakan uang karena analogi keturunan dan orang tua. Dibanding dengan
semua cara mendapatkan uang, cara seperti ini adalah yang paling tidak alami”
(Politics, 1258)
II. Yahudi
Kitab
Eksodus ( Keluaran 22-25):
“Jika
engkau meminjamkan uang kepada salah seorang umatku, orang yang miskin
diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia,
janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.”
III. Kristen
1.
Lukas 6 : 34-35
“Dan
janganlah kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan
menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? ……………. dan pinjamkan dengan tidak
mengharapkan balasan……….“
2. Pandangan para pendeta dan sarjana kristen
berbeda dengan Lukas 6: 34-35 dan pendapat mereka terbagi menjadi 3 periode,
yaitu:
a.
Pandangan Pendeta Awal (abad I-XII)
-
Bunga
adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang
dipinjamkan di awal.
-
Mengambil
bunga adalah suatu dosa yang dilarang baik di Perjanjian Lama maupun Perjanjian
Baru.
-
Keinginan
atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu
dosa.
-
Bunga
harus dikembalikan kepada pemiliknya.
b.
Pandangan Para Sarjana Kristen (abad XII-XV)
-
Bunga
dibedakan menjadi interest dan usury.
-
Niat
atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah
suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan.
-
Mengambil
bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung niat si
pemberi utang.
c.
Pandangan Para Reformis Kristen (abad XVI- tahun 1836)
-
Dosa apabila bunga memberatkan.
-
Uang dapat membiak (bertentangan dengan Aristoteles).
-
Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
-
Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
IV.
Islam
Kitab
Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a.
Al-baqarah : 278-279
“Hai
orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b.
Ali- Imran : 130
“Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c.
An-nisaa : 130
“…………dan
disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang
bathil…………….”
d.
Ar-ruum : 39
“Dan
sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi
Allah itu tidak bertambah……..” Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga
terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak
menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.
Berkembangnya
Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic
Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank
dll) berpengaruh ke Indonesia.
Diskusi
ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda
tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.
Perkembangan
Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun
1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang
dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah.
UU
tsb memberi arahan bagi bankbank konvensional untuk membuka cabang syariah/
unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
Belum ada tanggapan untuk "Sejarah Akuntansi Perbankan Syariah "
Posting Komentar