Informasiuntukumum
- Jenis Produk Bank Syariah bila dilihat dari fungsi penyaluran dana
(financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:
1.
Jual-beli
2.
Bagi Hasil/Untung
3.
Sewa
1.
Jual-beli
Produk
jual-beli dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a.
Murabahah
b.
Salam dan salam parallel
c.
Istishna dan istishna paralel
Penjelasan
dari masing-masing produk disajikan berikut ini:
a.
Murabahah
-
adalah
pembiayaan berdasarkan jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan
nasabah selaku pembeli
-
Harga
beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka
-
Dalam
fiqih klasik murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah
dapat membayar secara angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat
meminta jaminan
-
Dalam
fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam
perbankan syariah barang dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah
membeli sendiri selaku wakil Bank dalam membeli
-
Bank
dapat meminta uang muka dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara
murabahah
-
Bila
nasabah membayar tepat waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat
meminta keringanan (diskon) bila Bank menyetujui
b.
Salam dan salam paralel
-
adalah
pembiayaan berdasarkan jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran
dilakukan dimuka dengan syaratsyarat tertentu
-
dalam
pembiayaan ini bank bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku
penjual. Uang pembelian diberikan dimuka kepada nasabah
-
Karena
barang akan dikirimkan kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada
bank
-
Biasanya
diterapkan untuk pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang
terstandarisasi
-
Bank
hanya mendapat keuntungan apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual
dengan harga yang lebih tinggi
-
Bank
dapat menjual barang tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara
yang sama (salam), tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila
hal ini yang terjadi maka salamnya adalah Salam paralel .. Apabila dijual
kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena
riba
-
Apabila
nasabah gagal (wan prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan,
maka kewajiban terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap
dilakukan walaupun harus ditunda karena kegagalan
-
Jika
bank setuju, modal bank dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan
c.
Istishna dan istishna parallel
-
hampir
sama dengan salam tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara
pembayarannya
-
Pada
Salam objek yang dibiayai sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek
yang dibiayai bersifat customized (harus dibuat terlebih dahulu)
-
Pada
Salam pembayaran oleh bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna
pembayaran oleh bank dapat dicicil/bertahap
2.
Bagi Hasil/Untung
Produk
Bagi Hasil/Untung dalam Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a)
Mudharabah
b)
Musyarakah
c)
Rahn
a)
Mudharabah
-
dalam
pembiayaan Mudharabah , bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan
nasabah sebagai pengelola usaha (mudharib)
-
dalam
fiqih klasik yang dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya),
tetapi dalam praktik yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan
kesepakatan tentang biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah
-
Nisbah
bagi hasil disepakati di muka termasuk bila terjadi kerugian
-
dalam
fiqih klasik, Mudharabah adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha
berakhir. Dalam sebagian praktik perbankan syariah,
-
modal
yang digunakan nasabah dicicil untuk memudahkan pengembalian ketika Mudharabah
berakhir dalam fiqih klasik, ketika usaha menemui kegagalan semua aset yang
tersisa dijual dan dikembalikan kepada sahibul mal (Bank).
Dalam
perbankan syariah nasabah selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi
kesempatan untuk melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari
bank
b)
Musyarakah
-
dalam
Musyarakah, bank dan nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang
masing-masing memberikan dana untuk usaha .. pembagian keuntungan menurut
kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing
(proporsional)
-
selaku
syarik, bank berhak ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah Bila
digambarkan
-
c)
Rahn (gadai)
..
adalah penyerahan jaminan untuk mendapat pinjaman
Rahn
dalam syariah dapat berbentuk:
-
Fiducia: penyerahan barang, tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih
dapat digunakan oleh pemilik
-
Gadai : penyerahan barang secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan
lagi.
3.
Sewa (Ijarah)
-
Bila
pembiayaan berdasarkan akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa
(mu’jir) dan nasabah selaku penyewa (musta’jir)
-
Pada
fiqih klasik, bank (pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum
menyewakan kepada nasabah (penyewa)
-
Pada
umumnya Bank tidak memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian
menyewakan lagi kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak
ada kaitan antara akad sewa pertama dengan sewa kedua
-
Ijarah
dalam bank syariah bisa disamakan dengan operating lease , bukan financial
lease atau capital lease (lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank
bertanggung jawab atas pemeliharaan aset yang disewa
-
Bila
bank memiliki objek yang disewakan , maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah
untuk memiliki objek yang disewanya.
Ijarah
jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau Ijarah wal Iqtina.
Ijarah
al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad sewa dan janji (opsi)
kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa telah berakhir. Hal ini
hampir sama dengan capital lease.
Gambaran
Ijarah menurut fiqih dan praktik perbankan:
Ijarah
menurut fiqih
1.
beli
3.
bayar 2. sewakan barang
Ijarah
menurut Praktik Perbankan
1.
beli/sewa
2.
sewakan
3.
bayar
4.
Jual
Belum ada tanggapan untuk "Produk Bank Syariah Dari Fungsi Penyaluran Dana (Financing)"
Posting Komentar