Informasiuntukumum
- Penjelasan lebih lanjut dari PSAK. No. 11 di atas terdapat dalam paragraf no.
09 yang isinya sebagai berikut, pada setiap tanggal neraca:
1.
Pos
aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan kedalam mata uang
rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca. Apabila terdapat kesulitan dalam
menentukan kurs tanggal neraca, maka dapat digunakan kurs yang ditetapkan Bank
Indonesia sebagai indicator yang objektif.
2.
Pos
non moneter tidak boleh dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca
tetapi tetap harus dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal transaksi.
3.
Pos
non meneter yang dinilai dengan wajar dalam mata uang asing harus dilaporkan
dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat ini tersebut ditentukan.
Belum ada tanggapan untuk "Penjabaran Ke Dalam Mata Uang Yang Dipakai Kantor Pusat "
Posting Komentar