Provisi
adalah imbalan yang diterima atau dibayar sehubungan dengan fasilitas yang
diberikan atau diterima,
contohnya
penerimaan atau pembayaran provisi untuk plafon kredit, provisi bank garansi,
iuran tahunan kartu kredit, dan biaya komitmen.
Komisi
adalah imbalan atau jasa perantara yang diterima atau dibayar atas suatu
transaksi atau aktivitas. Komisi terdiri dari komisi kiriman uang, komisi
transaksi kartu kredit, komisi atas penyaluran kredit program dengan sistem
channeling.
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Provisi dan komisi "
Posting Komentar