a.
Tabungan,
yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu 230 yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan
cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
b.
Giro,
yaitu simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran
lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
c.
Deposito,
simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang
bersangkutan.
d.
Sertifikat
deposito, simpanan pihak lain pada bank dalam bentuk deposito yang sertifikat
penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
e.
Bentuk
lain yang dipersamakan dengan bentuk simpanan di atas
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Jenis Simpanan "
Posting Komentar