Informasiuntukumum
- Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial
intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana.
Sebagai
perantara keuangan, bank menghimpun dana dari masyarakat yang surplus dana
dalam bentuk simpanan dan sebagai imbalannya Bank akan memberikan bunga kepada
nasabah penyimpan.
Dari hasil menghimpun dana tersebut bank akan
menyalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana
(defisit dana) dan sebagai imbalannya Bank akan memperoleh pendapatan bunga
yang nilainya lebih besar daripada bunga yang dibayarkan kepada penyimpan dana.
Jadi
aktivitas pokok perbankan adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana. Selain
itu, Bank merupakan lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Bank
memainkan peran penting dalam memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem
moneter.
Oleh
karena itu pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) banyak mengeluarkan peraturan
di bidang perbankan.
Menurut
pasal 5 UU no 7 tahun 1992, Bank dibagi menjadi:
a.
BANK UMUM;
Merupakan
Bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan melakukan
kegiatan khusus dalam kegiatan antara lain: menyalurkan pembiayaan jangka
panjang, pembiayaan untuk pengembangan koperasi, pengembangan pengusaha
dibidang UKM, pengembangan ekspor non-migas dan pengembangan pembangunan
perumahan
b.
BANK PERKREDITAN RAKYAT;
Merupakan
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk
simpanan lain yang setara dengan itu.
Belum ada tanggapan untuk "Karakteristik Usaha Perbankan "
Posting Komentar