Informasiuntukumum
- Berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh dari cabang di luar negeri, maka
jenis pajak yang terkait dengannya adalah PPh pasal 24. Yaitu sebuah
“fasilitas” dari pemerintah agar setiap wajib pajak yang penghasilannya telah
dikenakan pajak di luar negeri, ketika penghasilan tersebut dibawa pulang ke
Indonesia, dapat mengkreditkan (mengurangkan kepada pajak yang terutang di
akhir tahun) pajak yang telah dipotong di luar negeri tersebut. 
Pengkreditan
PPh yang dibayar di Luar Negeri (PPh Pasal 24) dilakukan dalam tahun pajak
digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di
Indonesia. 
Jumlah
PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah
(Ordinary Credit Method) di antara PPh yang dibayar atau terutang di Luar
Negeri dan jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari
luar negeri dengan seluruh Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan PPh yang
terutang pada tahun berjalan, 
atau
maksimum sebesar PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak dalam
hal di dalam negeri mengalami kerugian (Penghasilan dari LN lebih besar dari
jumlah Penghasilan Kena Pajak). 
Penghasilan
Kena Pajak tersebut tidak termasuk penghasilan yang dikenakan pajak bersifat
final. 
Dengan
demikian, perhitungan PPh pasal 24 dilakukan dengan membandingkan dua angka
berikut ini (membandingkan antara angka di huruf a dengan angka dari huruf b).
Mana yang lebih kecil, itulah yang menjadi kredit pajak atau PPh pasal 24. 
Apabila
penghasilan dari luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan
PPh Pasal 24 dilakukan untuk masing-masing Negara (Per Country Limitation). 
Dalam
hal jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi PPh Pasal 24
yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan di tahun
Pajak yang telah dipotong di LN Penghasilan LN X Jumlah PPh Terutang Total
Penghasilan (Tarif PPh pasal 17)
Belum ada tanggapan untuk "Jenis Pajak Yang Terkait Dengannya Adalah Pph Pasal 24"
Posting Komentar