Informasiuntukumum
- Berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utamanya , koperasi dapat
digolongkan menjadi :
1.
Koperasi Konsumen
adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Kegiatan
atau jasa utama dari koperasi jenis ini adalah melakukan pembelian bersama .
Contoh
: Waserda (warung serba ada), minimarket dll
2.
Koperasi Produsen
adalah
koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri tetapi bekerjasama
dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa.
Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll
3.
Koperasi Simpan-Pinjam
adalah
koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para
anggotanya
4.
Koperasi Pemasaran
adalah
koperasi yang anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama
memasarkan barang atau jasa tersebut.
3.
Terminologi (Glosari)
Karena
perbedaan karakteristik koperasi dibandingkan usaha lainnya, maka terdapat
istilah-istilah yang berbeda dengan istilah yang dipakai pada industri lainnya.
Beberapa
istilah perlu diketahui untuk memahami koperasi. Koperasi merupakan kumpulan
dari orang-orang,
Maka
istilah-istilah khusus pada koperasi sebagian besar adalah istilah berhubungan
dengan modal koperasi yaitu:
· Modal anggota adalah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut.
· Modal Sumbangan
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal
sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi masih
beroperasi.
· Modal Penyertaan
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
ditanamkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dan
meningkatkan usaha koperasi.
· Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota
koperasi pada saat pertama kali masuk sebagai anggota. Simpan jenis ini hanya
dapat diambil bila anggota tersebut mengundurkan diri.
· Simpanan wajib adalah
sejumlah uang yang besarnya bervariasi yang wajib dibayar anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu . Simpanan ini hanya dapat diambil
bila anggota tersebut mengundurkan diri
· Cadangan adalah
bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar atau ketetapan rapat anggota.
· Sisa Hasil Usaha
(SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba/rugi kotor dengan
non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban
perkoperasian dan pajak
· penghasilan badan
koperasi.
Disamping
itu beberapa istilah yang digunakan dalam pembuatan Laporan Laba-Rugi berbeda
dengan istilah perusahaan lainnya, yaitu:
·
Partisipasi
Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan
barang dan jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.
·
Partisipasi
neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi koperasi yang
merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.
·
Pendapatan
dari Non Anggota adalah penjualan barang/jasa kepada non anggota.
·
Beban
Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak
berhubungan dengan kegiatan usaha.
Istilah lainnya
· Promosi Ekonomi
Anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk
manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.
· Badan Usaha Otonom
adalah bagian organisasi mandiri yang mempunyai kegiatan dan anggota khusus
dalam sebuah koperasi sehingga unit usaha ini setara dengan sebuah entitas
akuntansi.
Contoh:
Sebuah koperasi mempunyai unit usaha simpan pinjam, waserda dll
Belum ada tanggapan untuk "Jenis-Jenis Koperasi "
Posting Komentar