Informasiuntukumum
- Jenis Produk perbankan
1. Kredit/Pinjaman
a.
Kredit
rekening koran, yaitu
pinjaman dengan jumlah tertentu dari bank
yang dapat ditarik sesuai keinginan peminjam dengan menjaminkan barang atau
surat berharga.
b.
Letter
of Credit (L/C), yaitu
instrumen yang memberi hak kepada seseorang
atau perusahaan penerima L/C untuk meminta pembayaran kepada bank penerbit
melalui bank korespondensinya berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam L/C
tersebut.
c.
Kredit
aksep, yaitu
pinjaman yang diberikan kepada nasabah dalam
bentuk wesel yang dapat diperjualbelikan
d.
Kredit
dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu
pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah
untuk keperluan pembelian surat berharga yang nantinya juga akan menjadi
jaminan pinjaman tersebut.
e.
Pinjaman
subordinasi, yaitu
pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian
hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban tertentu dan dalam
hal terjadinya likuidasi hak tagihnya berlaku paling akhir dari semua simpanan
dan pinjaman diterima.
Belum ada tanggapan untuk "Jenis-Jenis Jasa Perbankan "
Posting Komentar