Informasiuntukumum
- Perusahaan yang sudah maju ada yang mempunyai kantor cabang diluar negeri.
Dalam hal ini laporan konsolidasi harus berdasarkan mata uang negara tempat
kantor pusat berada.
Jadi
laporan keuangan kantor cabang terlebih dahulu harus dijabarkan ke dalam mata
uang yang dipakai kantor pusat.
Ketentuan-ketentuan
umum untuk menjabarkan rekening-rekening mata uang asing ke dalam rupiah di
Indonesia telah diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK), seperti tertera
pada PSAK No. 11
Penjabaran
laporan keuangan dalam mata uang asing, yang isinya sebagai berikut:
“…….untuk
memasukkan kegiatan luar negeri pada laporan keuangan suatu perusahaan, laporan
keuangan kegiatan usaha luar negeri harus dijabarkan kedalam mata uang
pelaporan perusahaan.”
Belum ada tanggapan untuk " Hubungan Kantor Pusat dan Kantor Cabang Di Luar Negeri "
Posting Komentar