Informasiuntukumum
- Cara operasi bank Syariah pada hakikatnya sama saja dengan Bank Konvensional,
yang membedakan hanya dalam masalah bunga dan praktik lainnya yang menurut
syariat Islam tidak dibenarkan.
Bank
syariah tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional. Namun bukan
berarti bank syariah tidak mengenakan beban kepada mereka yang menikmati
jasanya.
Beban
masih tetap ada, namun konsep dan cara penghitungannya tidak seperti
perhitungan bunga pada Bank Konvensional.
Kedudukan
Bank Syariah dalam hubungannya dengan para nasabah adalah sebagai mitra
investor. Sedangkan dalam Bank Umum, hubungan antara Bank dan nasabah adalah
sebagai debitur dan kreditur saja.
Sebagaimana
bank-bank pada umumnya, bank syariah juga memiliki produk yang dapat digunakan
untuk berbagai lapisan anggota masyarakat dari berbagai suku bangsa dan agama.
Sebelum menguraikan jenis produk bank Syariah, maka perlu diketahui dahulu
sumber dana bank syariah.
Dana
yang digunakan baik bank Syariah maupun Bank Konvensional dalam rangka
menunjang kegiatan operasinya terdiri dari:
1.
Dana Bisnis
adalah
dana yang dapat ditarik kembali oleh pemilik
2.
Dana Ibadah
adalah
dana yang tidak dapat ditarik kembali oleh yang beramal, kecuali dana tersebut
memang ditujukan untuk pinjaman.
Belum ada tanggapan untuk "Fungsi Pokok Bank Syariah"
Posting Komentar