Informasiuntukumum
- Fungsi dasar bank syariah secara umum sama dengan bank konvensional, sehingga
prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah.
Namun
adanya sejumlah perbedaan cukup mendasar dalam operasional bank syariah
menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah Perbedaan
mendasar tersebut terutama:
a.
Perlunya
jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
b.
Perbedaan
karakteristik operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang
digantikan dengan skema PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah
penting untuk mengatasi masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya :
moral
hazard (tindakan yang dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan
kesepakatan awal dalam menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric
information (ketidakseimbangan informasi antara pemberi amanat dan yang diberi
amanat, di mana pihak yang diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak
ketimbang pihak yang memberi amanat), dll adalah
dengan
cara:
a.
penerapan good governance (tata kelola yang baik)
b.
ketentuan disclosure dan transparansi keuangan
c.
pengembangan skema insentif yang optimal dll
Untuk
menunjang langkah ini khususnya langkah b (ketentuan disclosure dan
transparansi keuangan) maka:
-
Ikatan
Akuntan Indonesia (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) pada tahun 2003 sudah
mengeluarkan PSAK No. 59 tentang Perbankan Syariah yang sudah direvisi pada
September 2007 dan disempurnakan dengan PSAK No. 101, 102,103, 104, 105, dan
106.
-
Biro
perbankan Syariah Bank Indonesia menerbitkan PAPSI (Pedoman Akuntansi
Perbankan) tahun 2003
Bila
ditinjau dari fungsinya, bank syariah memiliki fungsi yang sama dengan bank
konvensional yaitu sebagai lembaga intermediary yang menghimpun dana dari
masyarakat yang memiliki dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan dana.
Hal
utama yang membedakan Bank syariah dengan Bank konvensional adalah dalam cara
menghimpun dan menyalurkan dana harus sesuai dengan prinsipprinsip syariah .
Cara
operasi bank Syariah pada hakikatnya sama saja dengan Bank Konvensional, yang
membedakan hanya dalam masalah bunga dan praktik lainnya yang menurut syariat
Islam tidak dibenarkan.
Bank
syariah tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional. Namun bukan
berarti bank syariah tidak mengenakan beban kepada mereka yang menikmati
jasanya.
Beban
masih tetap ada, namun konsep dan cara penghitungannya tidak seperti
perhitungan bunga pada Bank Konvensional.
Belum ada tanggapan untuk "Cara Mengatasi Masalah Unik Dari Sistem Bagi Hasil"
Posting Komentar