Informasiuntukumum
- Koperasi harus dikelola secara profesional. Seperti pada Badan Usaha lain,
peranan akuntansi sangat penting untuk mengelola keuangan koperasi. Pada
prinsipnya akuntansi koperasi tidak jauh berbeda dengan akuntansi perusahaan
lainnya.
Beberapa
perbedaan mendasar diatur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan)
untuk koperasi yaitu PSAK no. 27.
Berikut
ini disajikan perbedaan perlakuan akuntansi untuk:
1.
Aktiva
2.
Kewajiban
3.
Modal
4.
Pendapatan dan
5.
Beban
1.
Aktiva
Pencatatan
Aktiva koperasi sama dengan perusahaan yang lain kecuali yang dijelaskan dalam
PSAK no 27 paragraf 63 dan 65.
a.
Pada paragraf 63 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang diperoleh
dari sumbangan dan
b.
Pada paragraf 65 menjelaskan perlakuan akuntansi untuk aktiva yang dibatasi
penggunaannya.
Koperasi
merupakan kumpulan orang-orang dan merupakan badan usaha yang diharapkan
menjadi soko guru ekonomi di Indonesia maka pemerintah secara berkala
mengadakan pembinaan ataupun pemberian bantuan.
Perlakuan
akuntansinya diatur sebagai berikut:
63
Aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat
dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain.
Sifat
keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan
Aktiva yang dicadangkan untuk kepentingan bersama para anggota merupakan aktiva
yang bukan milik koperasi.
Oleh
karena itu pengurus harus mempertanggung jawabkan penggunaan aktiva ini dan
dalam pencatatannya tidak boleh diakui sebagai aktiva koperasi.
Hal
ini diatur dalam paragraf 65 65 Aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi,
tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan
2.
Kewajiban
Untuk
kewajiban yang ada di koperasi sama dengan kewajiban di Badan Usaha lain
kecuali yang diatur dalam PSAK. Kewajiban yang diatur PSAK no 27 paragraf 61
adalah simpanan Sukarela.
Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib merupakan modal koperasi karena simpanan ini tidak
dapat diambil sewaktu-waktu.
Simpanan
anggota yang sifatnya sukarela (simpanan sukarela) tidak dapat 200 dianggap
sebagai modal karena simpanan ini dapat diambil sewaktuwaktu.
Oleh
karena itu simpanan sukarela dianggap sebagai hutang sebagaimana dijelaskan
dalam PSAK no. 27 paragraf 61 .
61
Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai
kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh
temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya
3.
Ekuitas
Koperasi
merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh
karena itu ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran para anggota baik
berupa simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu ekuitas koperasi
berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU (Sisa Hasil
Usaha) yang belum dibagi.
4.
Pendapatan
Pendapatan
diatur dalam PSAK No 27 paragraf 67 dan 69 67 Pendapatan yang timbul dari
transaksi koperasi dengan anggota diakui sebesar pendapatan bruto Sedangkan di
paragraf 69 dinyatakan 69 Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi
dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) yang dilaporkan
terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar
nilai transaksi.
Selisih
antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai
laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
5.
Beban
Beban
diatur dalam PSAK No 27 paragraf 72
a.
Beban Usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam
laporan perhitungan hasil usaha.
Laporan
Keuangan
Hasil
akhir dari akuntansi koperasi adalah laporan keuangan.
Belum ada tanggapan untuk "Aturan Perlakuan Akutansi"
Posting Komentar