Informasiuntukumum
- Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam
prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai
pembayaran alternatif tampak lebih menarik. 
Sebagai
suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, 
maka
leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut: 
1.
Fleksibel, artinya 
struktur
kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran
atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi
perusahaan. 
2.
Tidak diperlukan jaminan, 
karena
hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease
sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah
merupakan jaminan bagi lease itu sendiri. 
3.
Capital saving, yaitu 
tidak
menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang
jumlahnya 
dalam
kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi
suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang
tersedia untuk keperluan lain. 
Karena
leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan. 
4.
Cepat dalam pelayanan, artinya 
secara
prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi
pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur
yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk
memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya
suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan. 
5.
Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya 
operasional,
artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba
rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak,
bukan dari laba yang terkena pajak. 
6.
Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya 
terhindar
dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee
sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa
kewajibannya. 
7.
Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease. 
8.
Adanya kepastian hukum, artinya 
suatu
perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang
sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun
perjanjian leasing tetap berlaku. 
9.
Terkadang leasing merupakan 
satu-satunya
cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan
ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.
 
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Pelayanan Leasing"
Posting Komentar