Informasiuntukumum
- Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan
peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan
baik secara langsung maupun tidak langsung. 
Pengertian
leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor
32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: 
”Setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, 
Berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”. 
Equipment
Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut:
“Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas
barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. 
Hak
pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya
menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah
ditentukan dalam jangka waktu tertentu”. 
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas, maka pada prinsipnya pengertian leasing terdiri
dari beberapa elemen di bawah ini: 
1.
Pembiayaan perusahaan 
2.
Penyediaan barang-barang modal 
3.
Jangka waktu tertentu 
4.
Pembayaran secara berkala 
5.
Adanya hak pilih (option right) 
6.
Adanya nilai sisa yang disepakati bersama 
7.
Adanya pihak lessor 
8.
Adanya pihak lessee
 
Belum ada tanggapan untuk "Macam-Macam Elemen Yang Ada Di Leasing"
Posting Komentar