Informasiuntukumum
- Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan
dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan untuk jangka waktu tertentu,berdasarkan pembayaran-pembayaran secara
berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli
barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing
berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan
melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa
beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap
bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui
pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk
operasional dengan mudah dan cepat.
Hal
ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan
persyaratan serta jaminan yang besar.
Bagi
perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian
leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya.
Setelah
jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang
bersangkutan.
Perusahaan
yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi
secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan
perjanjian leasing untuk mengatasinya.
Dengan
melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana
dibanding dengan membeli secara tunai.
Di
Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan
dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974,
No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang
perizinan usaha leasing.
Sejalan
dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang
melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks.
Mulai
dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis
leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan
pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun.
Capital
lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai,
sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai
juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena
diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa.
Biaya-biaya
yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak
lessee.
Belum ada tanggapan untuk "Keuntungan Leasing Perusahaan"
Posting Komentar