Informasiuntukumum
- Dalam transaksi leasing, terdapat istilah-istilah yang berbeda dengan istilah
yang dipakai pada industri lainnya.
Beberapa
istilah itu yang perlu dikenal untuk memahami transaksi leasing adalah:
Lease
: Suatu kontrak sewa atas penggunaan
harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee
: Pemakai aktiva yang akan di lease.
Perusahaan
atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak
perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di
lease.
Lease
term : Jangka waktu lease yang
tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a.
Periode
yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b.
Periode
yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c.
Periode
dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d.
Periode
dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease
dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e.
Periode
yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee
atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual
Value : Nilai leased asset
yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security
Deposit (SD) : Jaminan kas yang diminta
lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa
lainnya.
Belum ada tanggapan untuk "Istilah-Istilah Dalam Memahami Transaksi Leasing"
Posting Komentar